6. Membuat gaduh di bandar udara maupun pesawat
Informasi palsu yang disampaikan dengan perkataan mengenai bom tersebut, dapat menjerak pelaku ke penjara dengan ketentuan:
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
1. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidanan penjara paling lama 1 tahun
2. Jika hal tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda. Dipidana penjara paling lama 8 tahun
Jika hal tersebut mengakibatkan meninggalnya orang. Dipidanan penjara paling lama 15 tahun.***