Tape Mengandung Alkohol, Lalu Bagaimana Hukum Konsumsi Tape, Simak Penjelasan LPPOM MUI

- 13 Mei 2022, 21:10 WIB
Logo Halal
Logo Halal /MUI

PRFMNEWS– Masyarakat tentu sudah tidak asing dengan makanan yang bernama tape.

Tape memiliki rasa yang sangat manis, baik itu tape singkong ataupun tape ketan.

Tape ternyata diketahui mengandung alkohol, lalu bagaimana hukum mengkonsumsi tape.

Dilansir dari Instagram @lppom_mui, disebutkan bahwa menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, alkohol yang ada yang diharamkan dan ada pula yang tidak haram.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana

“Menurut Imam Abu Hanifah, khamar itu pasti mengandung alkohol dan haram; namun alkohol belum tentu khamar,” seperti dikutip prfmnews.id.

Disebutkan bahwa tape mengandung alkohol, tetapi bukan dari khamar.

“Pada kenyataannya juga, tidak ada orang yang mabuk atau sengaja mau mabuk dengan memakan tape. Imam abu hanifah menyebut makanan/minuman yang mengandung alkohol ini sebagai nabidz, bukan khamar,” seperti dikutip prfmnews.id.

Selain itu pula, menurut pendapat Imam Abu Hanifah kalau Nabidz itu dapat menyebabkan mabuk, maka ia haram, sedangkan jika tidak memabukkan, maka halal.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Instagram @lppom_mui


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x