PRFMNEWS – Berikut informasi terkait apa saja syarat melakukan pendaftaran merek online, baik umum maupun UMKM.
Akun Instagram milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung @bdg.izin membagikan informasi terkait syarat untuk pendaftaran merek online untuk umum dan UMKM, berikut informasinya:
Umum
1. Biaya PNBP Rp1.800.000/kelas
2. KTP Pemilik Merek (pdf)
3. Gambar/Logo Merek (jpg)
4. Tanda Tangan Digital (jpg)
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
UMKM