PRFMNEWS - Berikut informasi terkait jadwal cuti bersama ASN yang ditetapkan pemerintah.
Kini pemerintah telah mengumumkan tentang jadwal cuti bersama ASN.
Dilansir dari laman Setkab, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Aturan tersebut ditandangani pada Selasa, 26 April 2022.
Diumumkan bahwa jadwal cuti ASN yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jum’at, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Raya IdulFitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu Keppres tersebut seperti dikutip prfmnews.id melalui laman resmi Sekretariat Kabinet.
Selain itu pada Diktum Kedua dijelaskan jika cuti bersama sebagaimana dimaksud adalah tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan Diktum Ketiga disebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.