PRFMNEWS – Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus kecelakaan Nagreg berujung pembunuhan berencana terhadap korban sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Tak hanya hukuman penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI AD atas kasus pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila.
Ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Kolonel Priyanto hingga akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI AD.
Hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Kolonel Priyanto telah dipertimbangkan dan disampaikan Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis, 21 April 2022 kemarin.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Tabrakan Nagreg Bandung, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Wirdel menyampaikan bahwa majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta harus menetapkan hukuman maksimal terhadap Kolonel Priyanto karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.
Menurutnya, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana usai menabrak Handi Saputra dan Salsabila, kemudian menculik dan menyembunyikan kematian kedua korban.
Dari fakta persidangan, Wirdel menyebut, perbuatan Kolonel Priyanto terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.