Ini Alasan Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat atas Kasus Kecelakaan Nagreg

- 21 April 2022, 20:53 WIB
Kolonel Priyanto saat dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Puspomad
Kolonel Priyanto saat dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Puspomad /Pomdam XIII/Merdeka/



PRFMNEWS - Ada alasan mengapa Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus kecelakaan Nagreg, Kabupaten Bandung, berujung pembunuhan terhadap korban sejoli Handi Saputra dan Salsabila.

Alasan Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup juga dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat disampaikan Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis 21 April 2022.

Wirdel menyampaikan bahwa majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta harus menetapkan hukuman maksimal terhadap Kolonel Priyanto karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.

Menurutnya, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian Handi Saputra dan Salsabila.

Baca Juga: Exit Tol Gedebage Kota Bandung Akan Diujicoba Menjelang Lebaran Tahun Ini

Dari fakta persidangan, Wirdel menyebut, perbuatan Kolonel Priyanto terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Terlebih, Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan korban sejoli tersebut.

Kemudian dakwaan sekunder (tambahan), yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP tentang pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana pokok terhadap Kolonel Infanteri Priyanto yaitu penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Baca Juga: Khusus Mahasiswa, Djarum Buka Beasiswa Plus Bulan Mei, Catat Tanggalnya!

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah