ICW Bongkar 4 Modus Terbanyak yang Digunakan Koruptor, Nomor 1 Bukan Mark Up Harga

- 18 April 2022, 15:45 WIB
ILUSTRASI Koruptor.*
ILUSTRASI Koruptor.* /PRFM


PRFMNEWS - Banyak modus dilakukan para pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia, hal tersebut diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam acara seminar.

Pihak ICW mengungkapkan ternyata ada 4 modus yang paling banyak dilakukan para pejabat untuk melakukan korupsi dalam suatu instansi pemerintahan.

Penggelembungan harga atau mark up ternyata bukan menjadi modus nomor satu yang paling banyak digunakan untuk korupsi, meskipun nampaknya masyarakat sudah sangat faham mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Dirut Waskita Beton Precast Ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung

"Ada empat modus kasus korupsi yang paling banyak muncul di tahun 2021. Pertama penyalahgunaan anggaran menjadi modus paling banyak dilakukan oleh para pelaku korupsi. Kedua adalah kegiatan atau proyek fiktif. Yang ketiga, modusnya adalah penggelapan uang. Lalu yang keempat adalah penggelembungan harga (mark up)," ucap Lalola Ester, salah seorang peneliti dari ICW, seperti dikutip prfmnews.id dari Antara, Senin, 18 April 2022.

Empat modus tersebut merupakan yang paling banyak terjadi dalam kasus korupsi pengadaan barang atau jasa serta yang terkait dengan pengelolaan dari anggaran pemerintah.

Baca Juga: Nurhayati Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Mahfud MD Bereaksi: Tidak akan Dilanjutkan

"Kedua sektor ini memang dari tahun ke tahun konsisten menjadi titik yang paling rawan terjadi korupsi atau menjadi sektor yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum terkait dengan penindakan kasus korupsi," ujar Lalola.

Dia juga menyatakan bahwa data yang disampaikan belum merepresentasikan kondisi sebenarnya, karena adanya keterbatasan ICW dalam hal pemantauan dan juga sumber yang tak selalu representative.

Baca Juga: Lima Persoalan Program Kartu Prakerja Menurut Kajian ICW

Selain itu, Lalola Ester juga menyampaikan adanya modus baru dalam kasus korupsi yang dianggap pertama kali ditemukan oleh ICW.

Dia menyebutkan korupsi di PT. Asabri dan Jiwasraya menjadi kasus pertama dengan modus yang dianggap baru, yaitu manipulasi saham.

Baca Juga: Risma Rangkap Jabatan, ICW: Akan Memecah Fokus Karena Tugasnya Sama-sama Berat

"Ini adalah salah satu modus yang muncul karena dua kasus yang menarik perhatian publik. Dua kasus itu memiliki potensi kerugian negara yang cukup besar dan melibatkan institusi yang penting. Di tahun 2020, ada kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, kemudian di tahun 2021 ada kasus korupsi PT. Asabri. Bahkan, di kasus Asabri ada potensi kerugian negara mencapai Rp.22,78 triliun," ungkap Lalola.

Hal menarik dari kasus diatas, dari laporan PPTAK, terdapat indikasi adanya penggunaan mata uang Kripto untuk mengelabui petugas hukum.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah