Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Dirut Waskita Beton Precast Ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung

- 23 Maret 2022, 16:45 WIB
Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. /Arief Pratama/Cirebon Raya

PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung.

Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana akan menjalani pidana terkait kasus korupsi proyek fiktif.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, pada Rabu 23 Maret 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.

Baca Juga: Bandung Lautan Api, Peristiwa Besar yang Belum Diakui Sebagai Peristiwa Nasional: Catatan 76 Tahun BLA

Sebagai informasi, Eksekusi tersebut didasari putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.

Selain itu, vonis terhadap Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kemudian Ali mengatakan KPK akan menagih denda Rp200 juta yang dijatuhkan hakim terhadap Jarot.

Yang kemudian, denda itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Justin Bieber Diskabarkan Segera Gelar Konser di Jakarta

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x