"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ali.
Selain itu, KPK juga akan menagih kewajiban pidana pengganti sebesar Rp7,1 miliar pada Jarot. Pidana pengganti ini wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis inkracht.
"Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," ungkap Ali.**