Dari ke 4 tersangka kasus investasi bodong, sudah 3 orang yang telah ditahan yaitu RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama.
Baca Juga: Bos Persib: Tim Maung Bandung Masih Berpeluang Datangkan Pemain Baru
Modus operandi dalam kasus penipuan investasi bodong ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book Viral Blast kepada para anggota sebelumnya yang melakukan perdagangan di bursa komoditas.
Sudah ada 12 ribu anggota dan menjadi korban dengan nilai kerugian sebanyak Rp1,2 triliun.
Pada kasus ini, pihak penyidik telah menghentikan dan memblokir nomor rekening para tersangka yang di total keseluruhan sebanyak Rp90.258.932.000.***