Bareskrim Polri Periksa 3 Klub bola Indonesia Terkait Kasus Investasi Bodong

- 17 April 2022, 20:20 WIB
Polisi periksa tiga klub sepak bola terkait kasus robot trading Viral Blast.
Polisi periksa tiga klub sepak bola terkait kasus robot trading Viral Blast. /PMJ

PRFMNEWS - Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 klub sepak bola Indonesia yang terjerat atas kasus robot trading viral blast.

Diketahui 3 klub sepak bola Indonesia yang diperiksa tersebut adalah PS Sleman, Persija dan Madura United.

"Iya sudah diperiksa dan dimintai keterangannya, itu ada dari PS Sleman, Persija dan Madura United," ujar Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana seperti dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: Akibat Pintu Terkunci dari Luar, Kebakaran Tragis di Samarinda Tewaskan 7 Orang

Robertus mengatakan bahwa pemeriksaan kepada 3 club sepak bola tersebut berhubungan dengan sponsorship yang diberikan oleh petinggi dari Viral Blast.

"Yang diperiksa itu agen dari tiap klub, untuk materinya seputar sponsorship dari Viral Blast yang diberikan kepada masing-masing klub," ujar Robertus.

Perlu diketahui, Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang mendalami kasus penipuan yang dilakukan oleh investasi robot trading Viral Blast.

Sebanyak 4 petinggi dari PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan yang mengelola Viral Blast Global telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi bodong.

Nama-nama petinggi PT Trust Global Karya adalah RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Dari ke 4 tersangka kasus investasi bodong, sudah 3 orang yang telah ditahan yaitu RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama.

Baca Juga: Bos Persib: Tim Maung Bandung Masih Berpeluang Datangkan Pemain Baru

Modus operandi dalam kasus penipuan investasi bodong ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book Viral Blast kepada para anggota sebelumnya yang melakukan perdagangan di bursa komoditas.

Sudah ada 12 ribu anggota dan menjadi korban dengan nilai kerugian sebanyak Rp1,2 triliun.

Pada kasus ini, pihak penyidik telah menghentikan dan memblokir nomor rekening para tersangka yang di total keseluruhan sebanyak Rp90.258.932.000.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x