PRFMNEWS - Bank Indonesia telah mempersiapkan dua bentuk layanan bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang tunai menjelang Idulfitri 1443 H, yaitu dengan cara penukaran di bank seluruh Indonesia serta melalui kas keliling Bank Indonesia.
Untuk masyarakat yang ingin melakukan penukaran diharapkan, memesan penukaran terlebih dahulu di aplikasi PINTAR sebelum hadir di lokasi kas keliling.
Ada pun beberapa ketentuan dalam pemesanan dan penukaran uang Rupiah di kas keliling Bank Indonesia yakni sebagai berikut, dikutip dari laman resmi Bank Indonesia pada Jumat, 15 April 2022.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Presiden Sudah Tandatangani Aturan Tentang THR dan Gaji ke-13 Semua ASN
Ketentuan Pemesanan
1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.
2. Pemesanan dapat dilakukan H-7 sebelum tanggal penukaran kas keliling.
3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
4. NIK-KTP tidak bisa digunakan kembali jika telah melakukan pemesanan. penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran.
5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirim melalui e-mail atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melkukan data pengisian pemesanan.
Ketentuan Penukaran
Penukaran hanya dapat dilakukan pada lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Penukar harus lebih dulu memilah dan mengemas uang rupiah yang akan ditukarkan.