6. Sarang burung walet yang telah dicuci bersih sehingga suci dari kotoran
7. Produk dari lebah seperti madu, royal jelly, bee pollen, beeswax
8. Plasenta yang berasal dari hewan halal untuk penggunaan luar
9. Siput dan sekresi dari siput diperbolehkan untuk kosmetik luar tubuh
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Varises Secara Alami? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
10. Kokon/kepompong ulat sutera diperbolehkan untuk penggunaan luar
11. Partikel emas diperbolehkan sebagai produk penggunaan luar untuk laki-laki selama tujuannya sesuai dengan syariah, ada manfaat, dan tidak membahayakan.
Itu lah tadi 11 bahan kosmetik yang halal digunakan berdasarkan fatwa MUI.***