Baca Juga: Terungkap! Polrestabes Bandung Bongkar Praktik Prostitusi Online via MiChat
“Barang yang diambil di antaranya uang tunai, ATM dan ponsel. "Total kerugian sekitar Rp10 juta," ungkap Kompol Salahuddin.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.