Bank Indonesia Sediakan Kas Keliling untuk Menukarkan Uang, Simak Syaratnya

- 6 April 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Ahmad Taofik/Bagikanberita.com

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

Baca Juga: Polisi Pastikan Uang Pemberian Indra Kenz kepada Ayahnya Tidak Disita, Begini Penjelasannya

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

Baca Juga: Lord Adi Serahkan Uang Rp50 Juta dari Indra Kenz ke Penyidik Bareskrim

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Adapun lokasi kas keliling bisa dilihat melalui laman berikut https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah