PRFMNEWS - Setelah dua tahun lamanya kegiatan mudik lebaran sempat dilarang/dibatasi, akhirnya pada tahun ini pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik.
Pemerintah juga mengumumkan tanggal cuti bersama dan libur nasional lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H pada hari ini Rabu, 6 April 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Presiden seperti dikutip dari laman Setkab.
Menurutnya, keputusan mengenai cuti bersama tersebut akan diatur lebih rinci melalui keputusan Bersama menteri-menteri terkait.
Baca Juga: Jelang Cuti Bersama 29 April, Volume Kendaraan Meningkat di Ruas Tol Jakarta - Cikampek
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy sempat mengungkapkan tentang tanggal libur lebaran untuk tahun 2022.
Tetapi dikutip dari berbagai sumber, Menko PMK akhirnya menyatakan jika dirinya keliru dan tanggal tersebut belum pasti.
Selain itu diharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama kali ini untuk bersilaturahmi dan tetap waspada terkait pandemi yang belum usai.***