Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast, 3 Tersangka Tertangkap dan 1 Masih Buron

- 3 April 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi Robot Trading Viral Blast memakai skema ponzi
Ilustrasi Robot Trading Viral Blast memakai skema ponzi /Pexels

Baca Juga: Merasa Bersalah Setelah Tampar Chris Rock, Kini Will Smith Resmi Mengundurkan Diri dari Akademi Film

Polisi mengungkapkan selain menyebar foto DPO ke polda jajaran, Gatot juga menjelaskan bahwa Polri berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mencekal PW agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi," ujar Gatot.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang bikin rugi member-nya hingga Rp1,2 triliun.

Baca Juga: Cocok untuk Berbuka Puasa, dr. Zaidul Akbar Berikan Resep Kolak Sehat dan Juga Lezat, Catat Resepnya

Dalam kasusini, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dimana tiga orang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. Sementara satu lainnya, PW masih diburu.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memperkirakan korban dari investasi viral blast sebanyak 1.200 member. Adapun total kerugian mencapai Rp 540 miliar

"Kami terus mengungkap pelaku-pelaku investasi bodong, Baik menggunakan robot trading atau Binary Option. Tentunya yang telah merugikan masyarakat," tutur Whisnu kepada wartawan, pada Senin 21 Februari 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x