Ia menambahkan bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya.
Rencananya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terkait aliran dana dari PT Trust Global Karya sebagai pengelola robot trading Viral Blast.
Baca Juga: Kemendag Berikan Sanksi Tegas, Segel Lagi Tempat Usaha Robot Trading
"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," tegas Jenderal Bintang Satu itu.***