Ini Posko Pengaduan Korban Robot Trading Fahrenheit

- 23 Maret 2022, 12:45 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. /humas.polri.go.id

"Mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka taruh atau ikut sertakan di Fahrenheit ini," tutur Aulia.

Keempat tersangka tersebut terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan persangkaan pasal berlapis.

Baca Juga: Diperiksa Soal Kasus Binomo, Ayah Indra Kenz Ternyata Direktur Kursus Trading di Medan

Baca Juga: OJK Panggil 6 Influencer yang Diduga Ikut Terjun di Trading Investasi Binary Option

Yakni, Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selanjutnya Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan terakhir Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah