Ini Rincian Biaya Tilang Elektronik Beserta 10 Jenis Pelanggaran yang Dideteksi ETLE

- 22 Maret 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Ini rincian biaya tilang elektronik dan dendanya.
Ilustrasi tilang elektronik. Ini rincian biaya tilang elektronik dan dendanya. /dok.foto/Divisi Mabes Polri

4. Melanggar batas kecepatan
Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan

5. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengendara motor
Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari

Baca Juga: Diralat Polisi, Gilang Juragan 99 Bukan Dilaporkan ke Polisi, Tapi Istrinya yang Malah Melaporkan Sosok Ini

6. Menggunakan plat nomor palsu
Denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 3 bulan

7. Berkendara melawan arus
Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan

8. Menerobos lampu merah
Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan

Baca Juga: Begini Detik-detik Jatuhnya Pesawat Eastern Airlines yang Menukik Tajam di Pegunungan China

9. Tidak menggunakan helm
Denda Rp250 ribu atau kurungan 2 bulan

10. Berboncengan lebih dari 3 orang
Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan

Khusus di jalan tol, tilang elektronik akan mendeteksi dua jenis pelanggaran yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x