4. Melanggar batas kecepatan
Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
5. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengendara motor
Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari
6. Menggunakan plat nomor palsu
Denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 3 bulan
7. Berkendara melawan arus
Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
8. Menerobos lampu merah
Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
Baca Juga: Begini Detik-detik Jatuhnya Pesawat Eastern Airlines yang Menukik Tajam di Pegunungan China
9. Tidak menggunakan helm
Denda Rp250 ribu atau kurungan 2 bulan
10. Berboncengan lebih dari 3 orang
Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
Khusus di jalan tol, tilang elektronik akan mendeteksi dua jenis pelanggaran yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.