Alasan HET Minyak Goreng Dicabut, Menko Airlangga: Situasi Global

- 19 Maret 2022, 07:30 WIB
  PETUGAS mengisi sejumlah jerigen minyak milik pedagang pada kegiatan Operasi Minyak Goreng Curah, di Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin, 21 Februari 2022./Darma Legi/Galamedia
PETUGAS mengisi sejumlah jerigen minyak milik pedagang pada kegiatan Operasi Minyak Goreng Curah, di Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin, 21 Februari 2022./Darma Legi/Galamedia /

PRFMNEWS - Kehebohan minyak goreng seperti tidak ada habisnya karena selalu menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Baru-baru ini pemerintah telah menetapkan kebijakan harga minyak goreng yang disampaikan oleh Kementerian Perdagangan.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, harga minyak akan disesuaikan dengan harga perekonomian pada saat ini.

Baca Juga: Tak Kebagian Minyak Goreng, Seorang Ibu Marahi Karyawan Minimarket hingga Ancam Pegawai

Jadi, harga minyak goreng akan disesuaikan dengan sistem perekonomian pasar, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak akan diterapkan lagi.

Laporan tersebut yang disampaikan oleh Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas di Istana Negara bersama petinggi pemerintahan, 15 Maret 2022.

Airlangga Hartarto menyampaikan dua alasan kenapa mencabut HET minyak goreng, seperti yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Mendag Lutfi Akui Tak Bisa Lawan Mafia Minyak Goreng, Rizal Ramli Berikan Sentilan Begini

Pertama, kondisi penyaluran minyak goreng serta keadaan dari pada distribusi minyak goreng di pasar.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x