Catat, Ini Biaya Sertifikasi Halal yang Baru dari Kemenag RI

- 17 Maret 2022, 20:45 WIB
Tarif, Rincian, Syarat, dan Kriteria Usaha untuk Sertifikasi Halal
Tarif, Rincian, Syarat, dan Kriteria Usaha untuk Sertifikasi Halal /Kemenag

A. Usaha Mikro dan Kecil: Rp.200.000.
B. Usaha Menengah: Rp.2.400.000.
C. Usaha Besar atau berasal dari Luar Negeri: Rp.5.000.000.

Baca Juga: Update Perang Rusia-Ukraina: Biden Menyebut Putin Sebagai 'Penjahat Perang'

Sementara untuk registrasi sertifikasi halal Luar Negeri sebesar Rp.800.000.

Perlu diingat, biaya diatas hanya proses sertifikasi halal, belum dengan biaya untuk pemeriksaan.

Biaya tersebut untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.

Berikut penetapan batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan oleh LPH.

1. Usaha Mikro dan Kecil

A. Produk dengan proses material sederhana: Rp350.000
B. Pangan olahan: Rp350.000
C. Obat: Rp350.000
D. Kosmetik: Rp350.000
E. Barang gunaan: Rp350.000
F. Jasa: Rp350.000
G. Restoran, katering atau kantin: Rp350.000
H. Rumah potong hewan dan jasa sembelih: Rp350.000.

Baca Juga: Jarang Disadari, ini Tanda Kamu Harus Didetox untuk Keluarkan Racun dalam Tubuh

2. Usaha Menengah, Besar dan dari Luar Negeri

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah