Pemerintah Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal UMKM

- 16 Oktober 2020, 11:14 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. /HUMAS KEMENKOP UKM/

PRFMNEWS - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pembuatan sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Hal ini adalah dampak dari disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.

Kebijakan ini sempat disampaikan Presiden Joko Widodo dalam video konferensi pers yang diunggah di akun Youtube Sekretariat Presiden, pada 9 Oktober 2020 kemarin.

"UMK usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis," ucap Jokowi.

Baca Juga: Ada Demo Tolak Omnibus Law, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Istana Kepresidenan Jakarta

Menyambung pernyataan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, disahkannya UU Cipta Kerja merupakan tonggak kebangkitan UMKM di Indonesia.

"Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, disubsidi oleh pemerintah. Ini adalah kebangkitan UMKM," ujar Teten di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020 dikutip dari laman resmi Kementerian KUKM.

Ia memahami, selama ini sertifikasi halal menjadi beban bagi UMKM, karena dinilai sulit dan mahal dalam hal pengurusan. Hal tersebut berdampak, sektor usaha mikro jarang memiliki sertifikasi halal.

Baca Juga: Alasan Kenapa BLT UMKM Rp2,4 Juta Belum Cair dan Ini Cara Mengurusnya

Padahal label ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM. Khusus untuk UMKM di sektor kesehatan dan keamanan, ujarnya, selain sertifikat halal, diperlukan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x