Catat, Ini Biaya Sertifikasi Halal yang Baru dari Kemenag RI

- 17 Maret 2022, 20:45 WIB
Tarif, Rincian, Syarat, dan Kriteria Usaha untuk Sertifikasi Halal
Tarif, Rincian, Syarat, dan Kriteria Usaha untuk Sertifikasi Halal /Kemenag

A. Produk dengan proses sederhana: Rp3.000.000.
B. Restoran, Katering atau kanting: Rp3.687.500.
C. Rumah potong hewan dan jasa sembelih: Rp3.937.000.
D. Barang gunaan dan kemasan: Rp3.987.500.
E. Jasa: Rp5.275.000.
F. Produk rekayasa genetika: Rp5.412.500.
G. Obat, kosmetik dan produk biologi: Rp5.900.000.
H. Pangan olahan, produk kimiawi dan mikroba: Rp6.468.750.
I. Flavour dan fragnance: Rp7.652.500.
J. Gelatin: Rp7.912.000.
K. Vaksin: Rp21.125.000.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah