Catat, Ini Biaya Sertifikasi Halal yang Baru dari Kemenag RI

- 17 Maret 2022, 20:45 WIB
Tarif, Rincian, Syarat, dan Kriteria Usaha untuk Sertifikasi Halal
Tarif, Rincian, Syarat, dan Kriteria Usaha untuk Sertifikasi Halal /Kemenag

PRFMNEWS - Setelah logo halal yang baru diresmikan Maret 2022, kini penggunaannya mulai diwajibkan.

Sesuai dengan peraturan, logo halal yang baru dari Kementerian Agama (Kemenag) berlaku pada tanggal 1 Maret 2022.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tentang penggunaan logo halal.

Pelaku usaha yang ingin sertifikasi halal dengan logo yang baru perlu mengetahui biaya yang dikenakan.

Baca Juga: Ini Doa dan Amalan Malam Nisfu Syaban untuk Memohon Ampun kepada Allah SWT

Dikutip prfmnews.id dari website Kemenag RI, berikut biaya sertifikasi halal yang resmi berlalu.

1. Permohonan Sertifikat Halal

A. Usaha Mikro dan Kecil: Rp.300.000.
B. Usaha Menengah: Rp.5.000.000.
C. Usaha Besar atau berasal dari Luar Negeri: Rp.12.500.000.

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal

A. Usaha Mikro dan Kecil: Rp.200.000.
B. Usaha Menengah: Rp.2.400.000.
C. Usaha Besar atau berasal dari Luar Negeri: Rp.5.000.000.

Baca Juga: Update Perang Rusia-Ukraina: Biden Menyebut Putin Sebagai 'Penjahat Perang'

Sementara untuk registrasi sertifikasi halal Luar Negeri sebesar Rp.800.000.

Perlu diingat, biaya diatas hanya proses sertifikasi halal, belum dengan biaya untuk pemeriksaan.

Biaya tersebut untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.

Berikut penetapan batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan oleh LPH.

1. Usaha Mikro dan Kecil

A. Produk dengan proses material sederhana: Rp350.000
B. Pangan olahan: Rp350.000
C. Obat: Rp350.000
D. Kosmetik: Rp350.000
E. Barang gunaan: Rp350.000
F. Jasa: Rp350.000
G. Restoran, katering atau kantin: Rp350.000
H. Rumah potong hewan dan jasa sembelih: Rp350.000.

Baca Juga: Jarang Disadari, ini Tanda Kamu Harus Didetox untuk Keluarkan Racun dalam Tubuh

2. Usaha Menengah, Besar dan dari Luar Negeri

A. Produk dengan proses sederhana: Rp3.000.000.
B. Restoran, Katering atau kanting: Rp3.687.500.
C. Rumah potong hewan dan jasa sembelih: Rp3.937.000.
D. Barang gunaan dan kemasan: Rp3.987.500.
E. Jasa: Rp5.275.000.
F. Produk rekayasa genetika: Rp5.412.500.
G. Obat, kosmetik dan produk biologi: Rp5.900.000.
H. Pangan olahan, produk kimiawi dan mikroba: Rp6.468.750.
I. Flavour dan fragnance: Rp7.652.500.
J. Gelatin: Rp7.912.000.
K. Vaksin: Rp21.125.000.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah