PT KAI Kembali Layani Masyarakat dengan Kereta Api Reguler Mulai 12 Juni

- 10 Juni 2020, 17:00 WIB
Kereta PT KAI (Persero) dan petugas keamanan yang tengah berjalan di sekitar stasiun.
Kereta PT KAI (Persero) dan petugas keamanan yang tengah berjalan di sekitar stasiun. //Instagram/@keretaapikita

Maqin menjelaskan, khusus untuk penumpang perjalanan kereta api jarak jauh diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh PT KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Baca Juga: Aturan Terbaru Dispensasi Perpanjangan SIM

Calon penumpang kereta api jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No. 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,

2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

4. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Secara umum, setiap penumpang kereta api jarak jauh maupun reguler diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Baca Juga: Total 34.316 Kasus Positif, Ini Update Penanganan Covid-19 di Indonesia 10 Juni 2020

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tambah Maqin.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x