Maqin menambahkan, dengan dioperasikannya 37 kereta api ini, maka per 12 Juni 2020 PT KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 kereta api reguler. Adapun rincian kereta api yang dioperasikan terdiri dari 14 kereta api jarak jauh dan 99 kereta api reguler.
“PT KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujar Maqin.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali kereta api reguler, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial @KAI121.