Aturan Terbaru Dispensasi Perpanjangan SIM

- 10 Juni 2020, 16:14 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM


BANDUNG, (PRFM) - Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1637/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 09 Juni 2020, dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali ditambahkan.

Pada Surat Telegram Kapolri itu dijelaskan, warga (Pemohon) yang masa berlaku SIM-nya habis selama Pandemi Virus Corona (Covid-19) terhitung mulai tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020, akan diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM selama satu bulan, yakni 1 Juli hingga 31 Juli 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SIMrestabes (@simrestabesbdg1) on

Dengan demikian, apabila Pemohon SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan pada waktu pemberian Dispensasi yang telah diberikan, maka Pemohon tersebut harus melaksanakan proses penerbitan SIM Baru.

Keputusan ini dipastikan berjalan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x