Polisi Kantongi 10 Nama Affiliator Binary Option Lain, Potensi Susul Doni Salmanan dan Indra Kenz

- 15 Maret 2022, 21:00 WIB
ILUSTRASI pelaku penipuan berkedok investasi trading.
ILUSTRASI pelaku penipuan berkedok investasi trading. /PRFMNEWS

PRFMNEWS – Indra Kenz dan Doni Salmanan jadi tersangka kasus penipuan investasi berkedok trading binary option masing-masing lewat Binomo dan Quotex atau investasi ilegal berbasis aplikasi.

Dari hasil pengembangan kasus binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan, polisi berhasil kantongi 10 nama affiliator lain yang diduga terlibat kasus serupa untuk jalani pemeriksaan.

Polisi menyebut, 10 nama affiliator yang diduga terlibat kasus investasi ilegal berbasis aplikasi itu berpotensi menambah daftar tersangka atas perkara tersebut.

Baca Juga: Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, jadwal pemeriksaan akan ditentukan sesuai hasil pengembangan dan pendalaman tim penyidik.

Gatot memastikan, kepolisian akan terus berkoordinasi dengan OJK, Bappebti, dan PPATK untuk mengungkap lebih lanjut kasus investasi ilegal berbasis aplikasi yang melibatkan peran para affiliator.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini, Istri Doni Salmanan Bungkam Saat Ditanya Awak Media

"Yang jelas bisa 10 bisa lebih tergantung dari hasil pengembangan dan pendalaman penyidik.Yang jelas dari kacamata penyidik kan mungkin bisa juga 10 bisa juga lebih, itu nanti tergantung dari hasil konfirmasi dengan OJK sama Bappebti juga nanti koordinasi dengan PPATK,” ucapnya, dikutip prfmnews.id dari Tribratanews pada Selasa 15 Maret 2022.

Ia menambahkan, meski saat ini penyidik sudah mengantongi nama para affiliator yang akan diperiksa, namun pihaknya masih akan fokus menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka Indra Kenz (IK) dan Doni Salmanan (DS).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x