PRFMNEWS - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa manfaat yang didapatkan dari JKP. Di antaranya pekerja bisa menerima uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Untuk uang tunai, besarnya 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Baca Juga: Syarat Penerima JKP Kemnaker, Pekerja Kena PHK Wajib Tahu!
Sementara terkait akses informasi pasar kerja, pekerja akan mendapat layanan informasi pasar kerja, bimbingan dan konseling karir.
Selain itu pekerja juga bisa mendapat pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.
Untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKP bisa dilakukan dengan cara berikut:
Baca Juga: Program JKP Tidak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Kena PHK, Justru Beri 3 Manfaat Tambahan
- Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP