Doni Salmanan Terancam Dipenjara 20 Tahun, Begini Penjelasan Bereskrim Polri

- 9 Maret 2022, 17:15 WIB
Doni Salmanan tersangka penipuan investasi bodong terancam dipenjara 20 tahun/Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan tersangka penipuan investasi bodong terancam dipenjara 20 tahun/Instagram @donisalmanan /

PRFMNEWS - Doni Salmanan telah memenuhi panggilan sebagai saksi terkait binary option Quotex pada Selasa 8 Maret 2022 kemarin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kepada awak media mengenai update penanganan kasus Doni Salmanan yang diduga telah melakukan penipuan dan pencucian uang terkait binary option Quotex. Seperti dikutip prfmnews.id dari akun Instagram @berbagisemangat.

Brigjen Ahmad mengungkapkan bahwa saat ini Doni Salmanan masih ditetapkan menjadi saksi hingga pada pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Warga Laporkan Kebakaran di Cihanjuang Bandung, Kepulan Asap Hitam dan Tebal Terekam Video

Sementara pada hari ini, Rabu 9 Maret 2022 pukul 01.00 WIB, status Doni Salmanan sudah berganti menjadi tersangka.

Brigjen Ahmad mengungkapkan bahwa Doni Salmanan langsung ditahan setelah dia sudah menjadi tersangka.

Ada beberapa alasan kenapa Doni Salmanan langsung ditahan di Barekskrim Polri.

Brigjen Ahmad mengatakan bahwa untuk mengatisipasi agar tersangka tidak melarikan diri dan juga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Apes! Maling ini Langsung Tertimpa Tabung Gas yang Dicurinya

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah