PRFMNEWS – Satgas Covid-19 menerapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) lewat pintu masuk Bali, Batam, dan Bintan tidak perlu karantina lagi, namun tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, termasuk melakukan PCR saat kedatangan.
Aturan baru PPLN masuk Bali, Batam, dan Bintan tanpa perlu karantina diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 8 Maret 2022.
PPLN Khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui pintu masuk Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar dan Pelabuhan Tanjung Benoa.
PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam atau Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.
PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Bintan melalui Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, atau Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Pada saat kedatangan di pintu masuk, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti ketentuan, yakni mematuhi protokol kesehatan, telah mengunduh PeduliLindungi, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Penonton MotoGP Mandalika Tidak Perlu Tes PCR dan Antigen
Lalu, menunjukkan sertifikat fisik ataupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.