DPR Harap Aturan ‘New Normal’ Tidak Tumpang Tindih

- 26 Mei 2020, 14:29 WIB
MEMASUKI masa new normal Kemenkes atur jarak aman beraktivitas di kantor.*
MEMASUKI masa new normal Kemenkes atur jarak aman beraktivitas di kantor.* /jll.co.uk

BANDUNG,(PRFM) - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus Corona (COVID-19) di tempat bekerja.

Panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca Juga: Tak Seperti Lebaran Sebelumnya, Lebaran Tahun ini Pangandaran Sepi

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatuh Wafiroh mengingatkan agar aturan new normal tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.

Termasuk, protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Kita berharap peraturan ini tidak seperti peraturan-peraturan sebelumnya yang satu tumpang tindih, yang kedua terkesan sering berubah-ubah," kata politisi yang akrab disapa Ninik ini dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga: Seorang Guru Pesantren di Soreang Cabuli Muridnya Lebih dari Empat Tahun

Ia memahami langkah pemerintah menerapkan kebijakan new normal, karena dampak dari COVID-19 terhadap perekonomian, sosial dan sebagainya sangatlah besar.

Namun, ia mengajak semua tetap waspada dan melaksanakan protokol kesehatan COVID-19.

"Kita tetap waspada dan tetap melakukan protokol COVID-19, tapi satu sisi roda perekonomian juga tidak mati 100 persen," ucapnya.

Baca Juga: Pengamat ini Minta Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun 2020 ini

Ia pun belum mengetahui apakah pemerintah sudah melakukan kajian terhadap new normal ini.

"Saya tidak tahu apakah ini sudah dalam kajian yang cukup matang atau tidak. Walaupun saya yakin sudah ada kajiannya," tutup politisi Fraksi PKB itu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x