Pelayanan BPJS Kesehatan Belum Prima, Pemerintah Tak Seharusnya Naikan Iuran di Tengah Pandemi

- 14 Mei 2020, 08:46 WIB
AKTIVITAS pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Selasa, 10 Maret 2020. Mahkamah Agung  secara resmi telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.*
AKTIVITAS pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Selasa, 10 Maret 2020. Mahkamah Agung secara resmi telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

Jika pun akan menaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah diminta untuk melihat kondisi daya beli masyarakat. Jika daya beli masyarakat sudah membaik, dan pandemi sudah berakhir maka pemerintah bisa saja menaikan iuran BPJS kesehatan asalkan dibarengi dengan meningkatkan pelayanan yang hingga saat ini dinilai jauh dari kata sempurna.

Baca Juga: Januari Sampai Mei Terjadi 63 Kebakaran di Kota Bandung

Menurut Timboel, hingga saat ini masih banyak warga yang kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan karena kondisi ekonomi yang kian terpuruk imbas pandemi. Terlebih lagi, hingga saaty ini kita tidak bisa mempredksi kapan pandemi ini berkhir dan apakah mungkin warga bisa langsung atau dengan cepat ekonominya pulih.

"Kalau kenaikan itu dilakukan di Juli di tengah pandemi yang kita ngga tahu kapan selesainya terus masyarakat tidak mampu membayara, kemudian dia jadi nonaktif, kemudian ketika dia sakit dia tidak dapat jaminan dari BPJS Kesehatan terus rumah sakit nyuruh bayar dengan harga besar dan sebagainya itu kan akan membuat warga semakin susah," paparnya.

Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Jadwalkan Swab Test di Sejumlah Lokasi Dalam Seminggu Ini

Negara, sambung Timboel, memiliki kewajiban untuk menjamin kesehatan warga yang diatur oleh undang-undang. Maka, jika warga menjadi keberatan karena adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan negara dinilai telah merenggut hak konstitusi warga atas jaminan kesehatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x