Kemenhub Beberkan Penjelasan Soal Pelonggaran Aktivitas Transportasi

- 9 Mei 2020, 12:29 WIB
SUASANA kepadatan lalu lintas di Kota Cimahi. Wilayah ini dipastikan menjadi bagian dari interkoneksi transportasi LRT Bandung Raya. Karenanya, akan mendapat jatah lima stasiun pemberhentian.*/RIRIN NF/PR
SUASANA kepadatan lalu lintas di Kota Cimahi. Wilayah ini dipastikan menjadi bagian dari interkoneksi transportasi LRT Bandung Raya. Karenanya, akan mendapat jatah lima stasiun pemberhentian.*/RIRIN NF/PR /ririn nf/

BANDUNG, (PRFM) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan maksud pelonggaran aktivitas transportasi yang dimaksud Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Pelonggaran itu ditegaskan Kemenhub adalah bagi warga yang terpaksa harus bepergian karena ada kepentingan khusus.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, masyarakat yang boleh melakukan aktivitas bepergian adalah yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan, keamanan, bisnis serta usaha, kesehatan, dan lain-lain. Ia menegaskan, meskipun ada aturan ini warga tetap dilarang untuk mudik.

Ia menyebut aturan itu dikeluarkan Kemenhub merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Fokus Minimalisir Penyebaran Corona, Pemprov Jabar Tolak TKA

“Kepentingan khusus seperti kepentingan pertahanan, kepentingan keamanan, ada orang kantor yang mau menjalankan tugas pergerakan satu daerah ke daerah lain, ada juga yang untuk kepentingan kesehatan Covid-19 juga, ada juga kepentingan bisnis dan usaha yang kemudian itu akan menggerakan kebutuhan esensial kita semua,” ujarnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu (9/5/2020).

Ia berharap aturan itu dapat membuat ekonomi Indonesia sedikitnya dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini. Hal itu lah, lanjut Budi, yang menjadi bahan pertimbangan dikeluarkannya aturan pelonggaran tersebut.

“Satu sisi, kegiatan ekonomi kita harapkan tetap tidak terpuruk sekali. Salah satunya, kita memfasilitasi beberapa orang yang memiliki kepetingan khusus,” kata Budi.

Baca Juga: Bandung Raya dan Jawa Barat Secara Umum Hujan Sore Hari Nanti

Adapun bagi masyarakat yang hendak bepergian, ditegaskan Budi harus melalui prosedur yang sangat ketat. Di antaranya, surat keterangan dari kantor, surat keterangan sehat dari dokter, bahkan keterangan bebas Covid-19.

“Persyaratan itu sangat ketat, ada surat keterangan dari kantor, ada surat keterangan sehat dari dokter, ada juga menyangkut masalah bebas Covid-19, dan lain sebagainya. Banyak persyaratannya. Jadi jangan diartikan dengan pembukaan seperti dulu lagi, tapi sangat terbatas,” paparnya.

Di samping itu, Budi mengatakan, tidak semua kendaraan yang dilonggarkan aktivitasnya. Menurutnya hanya bus yang diizinkan beroperasi.

Baca Juga: Larangan Mudik Dinilai Belum Efektif, Cek Poin PSBB Harus Dijaga 24 Jam

“Bukan semua moda, jadi kendaraan pribadi tidak boleh, apalagi sepeda motor. Kita fasilitasi dengan angkutan massal, bus. Paling berapa berangkat, karena penumpangnya tidak banyak karena harus memenuhi persyaratan,” tambahnya.

Ia pun mengaku berterima kasih pada semua pihak yang memberikan masukan terkait dengan aturan ini. Karenanya, ia memastikan aturan ini akan terus dievaluasi.

“Kami berterima kasih atas masukan, setiap saat kita akan lakukan evaluasi. Jadi kebijakan keputusan kita tidak serta merta harus dilakukan, perkembangan dinamika di lapangan juga berbeda. Makanya kita buat dengan surat edaran,” tutupnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah