Kemenhub Beberkan Penjelasan Soal Pelonggaran Aktivitas Transportasi

- 9 Mei 2020, 12:29 WIB
SUASANA kepadatan lalu lintas di Kota Cimahi. Wilayah ini dipastikan menjadi bagian dari interkoneksi transportasi LRT Bandung Raya. Karenanya, akan mendapat jatah lima stasiun pemberhentian.*/RIRIN NF/PR
SUASANA kepadatan lalu lintas di Kota Cimahi. Wilayah ini dipastikan menjadi bagian dari interkoneksi transportasi LRT Bandung Raya. Karenanya, akan mendapat jatah lima stasiun pemberhentian.*/RIRIN NF/PR /ririn nf/

“Persyaratan itu sangat ketat, ada surat keterangan dari kantor, ada surat keterangan sehat dari dokter, ada juga menyangkut masalah bebas Covid-19, dan lain sebagainya. Banyak persyaratannya. Jadi jangan diartikan dengan pembukaan seperti dulu lagi, tapi sangat terbatas,” paparnya.

Di samping itu, Budi mengatakan, tidak semua kendaraan yang dilonggarkan aktivitasnya. Menurutnya hanya bus yang diizinkan beroperasi.

Baca Juga: Larangan Mudik Dinilai Belum Efektif, Cek Poin PSBB Harus Dijaga 24 Jam

“Bukan semua moda, jadi kendaraan pribadi tidak boleh, apalagi sepeda motor. Kita fasilitasi dengan angkutan massal, bus. Paling berapa berangkat, karena penumpangnya tidak banyak karena harus memenuhi persyaratan,” tambahnya.

Ia pun mengaku berterima kasih pada semua pihak yang memberikan masukan terkait dengan aturan ini. Karenanya, ia memastikan aturan ini akan terus dievaluasi.

“Kami berterima kasih atas masukan, setiap saat kita akan lakukan evaluasi. Jadi kebijakan keputusan kita tidak serta merta harus dilakukan, perkembangan dinamika di lapangan juga berbeda. Makanya kita buat dengan surat edaran,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah