BANDUNG, (PRFM) - Setelah melewati serangkaian proses uji produk oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ventilator portabel CPAP, Vent-I dinyatakan telah layak digunakan pada Rabu (21/4/2020) lalu.
Produk hasil kerja sama ITB, UNPAD, dan YPM Salman ITB tersebut dinyatakan lulus uji untuk semua kriteria sesuai standar SNI IEC 60601-1:204.
Standar ini memuat Persyaratan Umum Keselamatan Dasar & Kinerja Esensial dan Rapidly Manufactured CPAP Systems, Document CPAP 001, Specification, MHRA, 2020.
Ventilator tersebut diinisiasi oleh Dr. Syarif Hidayat, Dosen Sekolah Teknik Elektro & Informatika (STEI), didukung oleh beberapa dosen & mahasiswa Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD), serta Desain Produk Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.
Baca Juga: Melintas di Exit Tol Cileunyi, Kendaraan Berplat Luar Bandung Diminta Polisi Putar Balik
Vent-I adalah alat bantu pernapasan bagi pasien yang masih dapat bernapas sendiri (jika pasien COVID-19 pada gejala klinis tahap 2), bukan untuk pasien ICU. Vent-I dapat digunakan dengan mudah oleh tenaga medis. Alat tersebut memiliki fungsi utama CPAP (Continuous Positive Airway Pressure).
Vent-I dinyatakan aman digunakan sebagai ventilator non-invasive untuk membantu pasien Covid-19. Hal tersebut disampaikan langsung oleh tim Komunikasi Publik dari pengembang Vent-I, Hari Tjahjono.
Vent-I dapat segera diproduksi untuk keperluan sosial, dan akan dibagikan gratis kepada rumah sakit yang membutuhkan.
Baca Juga: Kenapa Kita Jangan Dulu Berboncengan Selama Pandemi Corona Melanda?