Dewan Pers Tunggu Teknis Pemberian Insentif Bagi Perusahaan Media

- 21 April 2020, 20:09 WIB
TIDUR dengan membiarkan TV menyala ternyata bisa berdampak pada otak./
TIDUR dengan membiarkan TV menyala ternyata bisa berdampak pada otak./ /PIXABAY

BANDUNG, (PRFM) - Di masa pandemi Covid-19 ini, semua bidang usaha terdampak tak terkecuali perusahaan pers. Oleh karena itu, Dewan Pers mengajukan kepada pemerintah agar perusahaan pers mendapatkan insentif untuk keberlangsungan industri media.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Bangun mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara virtual pada Senin (20/4/2020).

Dalam rapat tersebut disampaikan oleh Ketua Komiisi I DPR, Meutya Hafid bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan pers.

"Kita dapat info dari Ketua Komiisi I DPR, Meutya Hafid bahwa pers mendapatkan insentif berupa pengurangan pajak," kata Hendry saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Tak Ingin Terlibat Konflik Kepentingan, Belva Devara Mundur dari Stafsus Jokowi

Hendry menyampaikan, saat ini pemerintah tengah membahas bagaimana teknis pemberian insentif terhadap industri pers.

"Insentif kepada perusahaan pers sedang dibahas secara teknis," kata dia.

Lebih lanjut, Dewan Pers masih menunggu bagaimana teknis pemberian insentif pengurangan pajak bagi industri pers.

"Kita masih tunggu seperti apa wujudnya, kalau tidak dibantu banyak perusahaan (perusahaan pers) yang akan kolaps," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x