Budi Dalton Geram, Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Dihentikan Polisi

- 5 Februari 2022, 17:39 WIB
Budi Dalton menanggapi kasus Arteria Dahlan yang tak terkena pidana setelah diduga meninstakan suku Sunda.
Budi Dalton menanggapi kasus Arteria Dahlan yang tak terkena pidana setelah diduga meninstakan suku Sunda. /Instagram/@artgram.

PRFMNEWS - Budayawan Sunda Budi Dalton mengekspresikan kegeramannya terhadap keputusan Polisi menghentikan penyelidikan kasus penggunaan bahasa sunda dalam rapat yang menjerat Anggota DPR RI, Arteria Dahlan.

Seperti yang diketahui oleh Budi Dalton, Polda Metro Jaya memutuskan Arteria Dahlan tak bisa dipidana atas pernyataannya yang menyinggung penggunaan bahasa sunda.

Budi Dalton langsung bereaksi dan mengomentasi keputusan Polda Metro Jaya yang memutuskan Arteria Dahlan tak bisa dipidana terkait kasus penggunaan bahasa sunda.

Melalui akun Instagram pribadinya, Budi Dalton mengaku sudah pernah melakukan prediksi bahwa kasus Arteria Dahlan tak bisa diproses Polisi.

Baca Juga: Thailand Baru Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Tapi Anak Usia 6 Tahun Harus Pakai Sinopharm

Kendati demikian Budi Dalton terlihat kecewa atas keputusan Polda Metro Jaya yang tidak bisa melanjutkan penyelidikan kasus penggunaan bahasa sunda yang disinggung Arteria Dahlan.

"Ceuk aing gé pasti lolos si eta urusan pidana mah. Koplok siah (Kata saya juga dia pasti lolos urusan pidana," tulis Budi Dalton seperti dikutip prfmnews.id dari unggahan Instagram @artgram, Sabtu 5 Februari 2022.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan kasus dugaan penistaan suku yang dilakukan Arteria Dahlan.

Arteria Dahlan sempat meminta Kajati yang berbahasa sunda dalam rapat untuk dicopot dari jabatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, Penghentian ini dilakukan lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Menurut Endra, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR juga memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga: Yana Resmikan 4 SMP Negeri Baru di Kota Bandung Guna Maksimalkan Sistem Zonasi

Sebagai informasi, penjelasan Hak Imunitas tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat menjadi MD3.

Dalam UU tersebut diterangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dipidana atau dituntut di depan pengadilan terkait apa yang ia sampaikan dalam sebuah rapat DPR ataupun di luar rapat DPR jika berkaitan dengan fungsi dan wewenangnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x