Prodewa: Tolak Rencana Pembebasan Napi Koruptor!

- 5 April 2020, 21:00 WIB
ILUSTRASI korupsi.*
ILUSTRASI korupsi.* /PRFM

“Narapidana koruptor berbeda dengan narapidana umum lainnya. Sebagaimana tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime. Oleh karena itu, perlu kajian hukum lebih mendalam untuk menyikapi rencana tersebut,” tandas Syamsul.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x