Prodewa: Tolak Rencana Pembebasan Napi Koruptor!

- 5 April 2020, 21:00 WIB
ILUSTRASI korupsi.*
ILUSTRASI korupsi.* /PRFM


BANDUNG, (PRFM) - Peneliti Progressive Democracy Watch (PRODEWA) Syamsul Ma’arief meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak rencana pembebasan bersyarat narapidana koruptor, melalui usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam rangka mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berencana melakukan pembebasan bersyarat bagi 30.000 narapidana di seluruh Indonesia.

Pembebasan narapidana tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Komentari Kasus Hukum Saddil Ramdani, Iwan Bule: Pemain Timnas Seharusnya Jadi Teladan

Menurut Syamsul pembebasan bersyarat narapidana koruptor tersebut dapat memperburuk persepsi publik atas upaya penegakan hukum, utamanya terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Presiden diharapkan dapat konsisten dalam agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menolak secara tegas rencana pembebasan bersyarat narapidana koruptor tersebut,” kata Syamsul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020).

Syamsul mengemukakan, wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang bermaksud turut membebaskan narapidana koruptor bersama 30.000 narapidana lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, dirasa belum mendesak.

“Infonya, di dalam lembaga permasyarakatan narapidana kasus korupsi, tidak ditemukan narapidana yang tinggal secara berdesakan sebagaimana halnya narapidana pada kasus pidana umum,” ujar Syamsul.

Sebenarnya, masih banyak cara untuk mengurangi risiko penularan virus corona tersebut, dibandingkan dengan harus memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana koruptor.

Baca Juga: Pamit Pergi Hendak ke Rumah Teman, Arini Dilaporkan Hilang Sejak 2 April 2020

“Misalnya dengan cara penyediaan fasilitas tambahan untuk mencuci tangan, penyemprotan cairan disinfektan pada fasilitas lapas, hingga peningkatan atas pembatasan aktivitas sosial,” tutur Syamsul.

Maka diharapkan pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan kebijakan terkait, ungkap Syamsul, serta tetap melakukan kajian secara lebih mendalam dengan mempertimbangkan segala dampak yang mungkin akan terjadi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x