Pemerintah Terapkan Protokol Kesehatan Bagi WNI yang Tiba di Indonesia

- 31 Maret 2020, 14:04 WIB
Pengukuran suhu badan bagi pekerja proyek bandara.
Pengukuran suhu badan bagi pekerja proyek bandara. //Angkasa Pura Airports

BANDUNG,(PRFM) – Pemerintah memastikan protokol kesehatan diberlakukan dan akan terus dilaksanakan bagi para warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di pintu-pintu masuk di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas yang diselenggarakan melalui Konferensi Video, Selasa (31/3).

Beberapa protokol yang sudah diberlakukan dan akan terus dilaksanakan antara lain adalah:

Baca Juga: Pola Social Distancing Bisa Dipelajari dari Perilaku Kelompok Hewan

Pertama, pemeriksaan kesehatan tambahan di pintu ketibaan.

Kedua, WNI yang baru tiba wajib mengisi health alert card yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

”Bagi yang menunjukkan gejala maka akan ditangani lebih lanjut, yaitu kemudian akan dilakukan karantina secara terpisah dan ditangani lebih lanjut. Bagi yang tidak menunjukkan gejala maka sangat dianjurkan bahwa mereka tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” ujar Retno.

Ketiga, Retno juga meminta agar para WNI dapat menggunakan aplikasi #PeduliLindungi yang dapat digunakan untuk memantau pergerakan-pergerakan.

”Jadi aplikasi #PeduliLindungi ini mohon untuk dapat dipergunakan, sekali lagi selain untuk menjaga kita sendiri kita juga perlu menjaga lingkungan kita,” kata Retno.

Baca Juga: Polsek Margaasih Sebut Penyemprotan Disinfektan Rutin adalah Pelayanan kepada Masyarakat

Keempat, pintu-pintu masuk akan diperkuat dan diberdayakan sehingga akan mampu melakukan pengecekan kesehatan dan protokol kesehatan lainnya yang tadi disebutkan.

Untuk kasus di Malaysia, Menlu menyampaikan bahwa sejauh ini Perwakilan Republik Indonesia (RI) telah berusaha untuk memberikan bantuan logistik kepada para WNI.

”Sejauh ini sudah lebih dari 3 ribu bantuan logistik yang diberikan dan ini akan kita lanjutkan, tentunya sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan situasi di negara tersebut, dalam hal ini Malaysia yang dalam status MCO (movement control order),” imbuh Menlu.

Tentunya pemberian-pemberian bantuan logistik ini, lanjutnya, karena berada di negara lain maka akan terus dikoordinasikan dengan otoritas Malaysia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Restui Karantina Wilayah Parsial Hingga Tingkat Kecamatan

Berkaitan dengan hal tersebut, Menlu Retno menegaskan beberapa hal, yaitu:

Pertama, Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Malaysia terus berusaha berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Malaysia.

Kedua, masalah pengaturan lalu lintas kunjungan dan transit orang asing ke wilayah Indonesia, Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat.

”Semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan. Tentunya larangan masuk ini ada beberapa pengecualian, termasuk di antaranya adalah untuk pemegang kartu KITAS, KITAP, untuk pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas, dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga: Banjir di Kabupaten Bandung Mencapai 2,5 Meter Pada Tengah Malam Tadi

Penerapan itu, lanjut Menlu, dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa memang ada pengecualian tetapi secara umum semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan.

”Detail dari kebijakan ini akan kita sampaikan pada kesempatan yang terpisah. Dan kebijakan baru ini akan dituangkan di dalam Permenkumham yang baru,” pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x