SK Pensiun PNS Rusak atau Hilang, Berikut Alur dan Syarat Penerbitannya

- 23 Januari 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

PRFMNEWS – Bagi pensiunan PNS yang SK pensiunnya hilang ataupun rusak masih bisa diurus untuk diterbitkan ulang.

Setiap PNS yang telah pensiun baik itu pensiun dini ataupun karena telah Batas Usia Pensiun (BUP) maka akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pensiun. SK merupakan jaminan legalitas secara hukum untuk pensiunan.

Jika hilang ataupun rusak, berikut cara mengurus penerbitannya:

Baca Juga: PNS di Manado Hilang Sejak 30 Desember 2021, Keluarga Kebingungan

1. Surat Pengantar (PT Taspen/PT Asabri/BKD/BKPP/BKPPD/BKPSDM/ BKPSDMD/ BKPSDA/Kanwil/Pimpinan Instansi)
2. Formulir isian yang telah disediakan oleh PT Taspen / PT Asabri Asli surat keterangan kehilangan dari kepolisian
3. Asli surat pernyataan kerusakan

Baca Juga: Ubah Warna Plat Kendaraan Pribadi jadi Putih dan Pemasangan Chip Ada Biaya? Begini Kata Polisi

4. Foto PNS atau janda/duda PNS/pensiunan PNS ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
5. FC SK pensiun yang hilang (Jika tidak ada bisa hub PT penerbit)
6. Asli SK pensiun yang rusak

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Kagumi Kiprah Petani Muda Pembudi Daya Anggur Ukraina

Setelah persyaratan dilengkapi maka pihak PT Taspen/PT Asabri akan mengesahkan 2 lembar SK pensiun, kemudian mengusulkan berkas tersebut ke BKN. Kemudian BKN akan mengesahkan 2 lembar SK pensiun tersebut dan mengembalikannya ke PT Taspen/PT Asabri.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x