ASN dan Keluarga Dilarang Bepergian ke Luar Negeri untuk Berlibur, Berikut Penjelasannya

- 17 Januari 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Dok PRFMNEWS.


PRFMNEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No.3/2022 terkait pembatasan ASN ke luar negeri.

Mempertimbangan peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara yang meningkat, pemerintah memberlakukan pembatasan kedatangan dan keberangkatan ke luar negeri.

Pegawai ASN dan keluarga dilarang bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur.

Baca Juga: Sistem Kerja ASN Jawa dan Bali Terbaru demi Cegah Penyebaran Covid-19

ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri agar mempertimbangan pelaksanaan dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Selain itu, ASN yang keluar negeri untuk perjalanan dinas harus memperoleh surat tugas terlebih dahulu dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Sambangi Balai Kota Bandung , Ridwan Kamil : ASN Jangan Berpolitik dan Harus Contoh Mang Oded

Baca Juga: Bupati Bandung Beri Sanksi Tegas Pelaku Pungli, Dadang Supriatna: ASN Pungli, Tunda Kenaikan Pangkat

Bagi ASN yang melanggar maka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x