Dedy menegaskan, sebagian uang investor dalam bisnis Paytren milik Yusuf Mansur sudah dikembalikan. Sedangkan, bagi pihak-pihak yang masih menyudutkan kliennya itu, harus siap jika sewaktu-waktu dilaporkan balik oleh Yusuf Mansur.
"Saya sampaikan, agar berhati-hati untuk para kreator yang mencari keuntungan pribadi. Saya mewakili KH Yusuf Mansur akan mengambil langkah hukum dengan tegas," ujar Dedy.
Dedy menjelaskan, bisnis dengan nama Patungan Aset Management atau Paytren milik Yusuf Mansur nyata adanya, berdiri pada 2012 sampai 2018.
Bisnis tersebut sudah mendapat pengakuan dari Bank Indonesia dengan Nomor 20/2017/dksp/surat/BI tanggal 22 Mei 2018.
Dalam bisnis tersebut, setiap orang bisa melakukan investasi dengan nilai Rp2-12 juta dengan jangka waktu 10 tahun dan baru bisa memperoleh keuntungan sebesar 8 persen per tahunnya.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Yusuf Mansur Kenang Momen: Ini Loh Orang Arab Mencintai Indonesia
Namun, bisnis tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pihak dengan membuat tudingan seolah Yusuf Mansur menipu melalui bisnis Paytren itu, padahal kenyataannya tidak sama sekali.
"Jadi saya tegaskan, tidak benar ada bola liar yang menyatakan Yusuf Mansur penipu dengan menjalankan bisnis bodong. Bisnis ini nyata berdiri hanya saja menunggu proses. Sukses itu butuh proses," pungkas Dedy.***