PRFMNEWS – Ada tiga alasan yang menjadi pertimbangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutus kontrak kerja delapan terduga pelaku bully dan pelecehan seksual terhadap MS.
Tiga alasan KPI memutus kontrak delapan terduga pelaku tersebut sejak 1 Januari 2022 disampaikan Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon.
"Para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Jumat 7 Januari 2022.
Baca Juga: KPI Pastikan Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual dan Bullying akan Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Hardly menambahkan, alasan delapan pelaku tidak dikontrak kembali, pertama adalah hasil penyelidikan Komnas HAM meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan.
Kedua, perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.
Baca Juga: Polisi Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Soal Pencemaran Nama Baik
Ketiga, laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh polisi.
Melihat alasan tersebut, KPI yang mengedepankan asas praduga tak bersalah, menyarankan para terduga pelaku untuk fokus berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang tengah mereka tempuh.