Vaksin Booster Masyarakat Umum Mulai 12 Januari, Menkes Ungkap Syarat dan Jenisnya

- 3 Januari 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /Freepik.com/tirachardz


PRFMNEWS - Mulai 12 Januari 2022, pemberian beragam jenis vaksin booster Covid-19 atau dosis ketiga kepada masyarakat umum akan dilaksanakan. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa mendapatkan suntikan beragam jenis vaksin booster (vaksin dosis ketiga), yang tahap awal akan berlangsung di 244 kabupaten/kota di Indonesia.

Syarat mendapat beragam jenis suntikan vaksin booster (vaksin dosis ketiga) itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, seperti dikutip prfmnews.id dari PMJ News, Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga: WHO Optimis Covid-19 Berakhir di Tahun 2022, Asalkan Melakukan Ini

Pertama, vaksin booster ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO.

Kedua, penerima vaksin booster hanya mereka yang tinggal di kabupaten/kota yang 70 persen masyarakatnya sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

Baca Juga: WHO : Corona Varian Omicron Dilaporkan Meningkatkan Risiko Reinfeksi Penyintas Covid-19

Ketiga, vaksin booster dapat diberikan kepada mereka yang telah menerima dosis kedua lebih dari enam bulan. Ada sekira 21 juta sasaran di Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori ini.

Budi juga menyebut, jenis vaksin booster yang akan disuntikkan kepada calon penerima ada yang jenisnya sama dengan vaksin pertama dan kedua atau berbeda.

"Untuk jenis vaksin booster-nya akan ditentukan nanti. Ada yang homolog (jenis yang sama) dan ada yang heterolog (jenis vaksin berbeda)," kata Budi.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah