Diketahui, lama karantina yang berlaku saat ini yakni 10 hari untuk pelaku perjalanan dari luar negeri dan 14 hari bagi WNI yang datang dari 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia akibat varian Omicron.
Tiga belas negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, Norwegia dan Denmark.***