5 Fakta Mengejutkan Kasus Prostitusi Selebgram TE, Ditangkap di Semarang dan Miliki Tarif Fantastis

- 21 Desember 2021, 11:30 WIB
Jawaban siapa sosok selebgram inisial TE dugaan kasus prostitusi artis.
Jawaban siapa sosok selebgram inisial TE dugaan kasus prostitusi artis. /Instagram.com/@ditreskrimumPoldaJateng

“Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan enam kondom bekas pakai, satu unit HP iPhone XI, uang tunai Rp13 juta, satu unit HP Xiaomi warna hitam biru, dan dua botol miras,” kata Djuhandani.

3. Penangkapan Muncikari
Berdasarkan keterangan dua PSK sekaligus korban, TE dan FBD, polisi mengembangkan proses penyidikan hingga menangkap sang muncikari, JB (42). JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, seorang fotografer yang sering disewa oleh TE.

Kasus ini berawal saat JB mendapat pesanan tamu di wilayah Semarang pada 10 Desember 2021. Ia lantas menyerahkan pekerjaan ini kepada TE dan FBD. Sebagai tanda jadi, pemesan mentransfer Rp20 juta untuk dua PSK tersebut.

“Muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK itu sebesar Rp20 juta dari sang pemesan, pada 10 Desember 2021. Dari uang tersebut, digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp3 juta dan ditransfer ke TE sebesar Rp5 juta,” kata Djuhandani.

Sementara sisanya Rp7 juta masih dikuasai oleh sang muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu ‘tamu’ di hotel, JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember 2021 dari pemesanan dua PSK tersebut.

Baca Juga: Sejoli Korban Tabrakan di Nagreg Ditemukan dalam Kondisi Meninggal, Keluarga Korban Harap Penabrak Ditangkap

4. Tarif Fantastis
Selebgram TE mengaku bahwa tarif yang dipatok dalam prostitusi online tersebut yakni sebesar Rp25 juta. Tarif tersebut juga berlaku untuk wanita asing FBD. JB pun mendapat komisi sebesar Rp13 juta dari nilai tersebut.

“Modus operandi, pelaku yakni JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp25 juta. Dari praktik prostitusi ini, JB yang juga muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta,” ujar Djuhandani.

Berdasarkan laporan pihak kepolisian, muncikari JB telah sepakat untuk memberikan Rp16 juta pada TE dan Rp10 jt untuk FDB.

Baca Juga: WNA dari 13 Negara ini Kini Dilarang Masuk ke Indonesia

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah