PRFMNEWS – Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari 13 negara ini, untuk sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia. Pemerintah mengaluarkan larangan itu bertujuan mencegah penyebaran kasus varian Omicron di Indonesia yang disebut lebih cepat menular.
WNA dari 13 negara yang dilarang masuk Indonesia itu yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Denmark, dan Norwegia.
Sebelumnya, pemerintah melarang WNA dari 11 negara untuk masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut direvisi dengan menambahkan tiga negara baru dan menghapus satu negara dari daftar sebelumnya.
Baca Juga: Kisah Perempuan Indonesia Nyalon di Afrika dan Mendadak Jadi ‘Artis’ Karena Hal ini
Baca Juga: Berhasil Dorong Pembangunan Zona Integritas, Yana Mulyana Dinobatkan Sebagai Pemimpin Perubahan
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers virtual lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin, 20 Desember 2021.
"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara itu," kata Luhut, dikutip prfmnews.id dari situs ANTARA, pada Senin, 20 Desember 2021.
Lebih lanjut Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia dan negara lain, termasuk varian Omicron. Ia memastikan, pemerintah akan terus memantau setiap minggu.